LANDAK – Polres Landak menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Landak sepanjang November hingga Desember 2024, Senin (30/12/2024).
Kegiatan press release yang digelar di aula Polres Landak ini, dipimpin langsung Waka Polres Landak Kompol Syaifudin Bahri, didampingi
Kasat Reskrim Polres Landak, Kasat Narkoba, Kasat Lantas dan Sejumlah Pejabat Utama Polres Landak.
Dalam paparannya Waka Polres Landak mengatakan terhadapat sejumlah kasus yang berhasil ditangani oleh jajaran Sat Reskrim Polres Landak sepanjang bulan November hingga Desember 2024 diantaranya tindak pidana perdagangan orang 1 kasus, tindak pidana membawa pergi anak 1 kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur 2 kasus, tindak pidana pencurian 2 kasus, tidak pidana perjudian 1 kasus, tindak pidana penggelapan 1 kasus dan tindak pidana kepemilikan sajam 2 kasus.
“Totalnya pengungkapan ada 10 kasus. Untuk barang bukti mulai dari tindak pidana perdagangan orang, membawa pergi anak, persetubuhan, pencurian, perjudian, penggelapan dan dua sajam,” jelas Waka Polres Landak Kompol Syaifudin Bahri.
Syarifudin menambahkan terhadap berkas perkarang dari masing-masing kasus yang ditangani Polres Landak tersebut, sebagian telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, namun sejumlah berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap.
“Kalau sudah P21 berarti segera kita kirim tersangka dan barang bukti, mungkin dalam waktu dekat dibulan Januari ini, sambung Waka Polres Landak.
Sementara terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur disampaikan Waka Polres Landak, rata-rata pelakunya merupakan orang terdekat korban, dimana dua kasus yang terjadi salah satunya melibatkan ayah sambung korban yang terjadi di Kecamatan Meranti.
“Kalau kejadian di Kecamatan Meranti pelakunya orang tua sambung korban, kalau kasus satunya pelakunya merupakan tetangga korban,” jelas Waka Polres.
Selain pengungkapan kasus tindak kejahatan sepanjang November hingga Desember 2024, Polres Landak juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dimana pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Landak cendrung mengalami penurunan pada Tahun 2023 sebanyak 40 kasus menurut di Tahun 2024 sebanyak 30 kasus.
“BB shabu Tahun 2023 sebanyak 226,63, Tahun 2024 sebanyak 262,99. BB Extacy 28 (14,95) Tahun 2024 10 (3,99). BB Ganja Tahun 2023 4 BKS (12,48) Tahun 2024 1 (0,66Gram) dengan jumlah tersangka pada Tahun 2023 sebanyak 49 orang dan Tahun 2024 sebanyak 35 orang,” pungkasnya (SABAT).



















