LANDAK – Dewan pengupahan Kabupaten Landak melakukan pertemuan penyesuaian upah minimum Kabupaten Landak Tahun 2025 bersama berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan Apindo di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak. Kamis, (12/12/2024).
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak, Benipiator, menuturkan berdasarkan hasil pertemuan kenaikan upah di Kabupaten Landak sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden RI, dengan dasar hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 16 Tahun 2024.
“Jadi yang tadinya UMK Kabupaten Landak sebesar Rp 2.868.456,- naik menjadi Rp 3.054.906,-,” tuturnya.
Dengan demikian, dari UKM tahun 2024 sebelumnya UMK di Kabupaten Landak naik sebesar Rp 186.450,-.
Dalam pertemuan tersebut juga diusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS), yakni pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor industri pengolahan, serta sektor pertambangan dan penggalian.
Pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yakni untuk perkebunan buah kepapa sawit. Pada sektor industri pengolahan yakni untuk industri pengolahan kelapa sawit dan pada sektor pertambangan dan penggalian untuk pertambangan bijih bauksit.
“Sebelumnya kita tidak menetapkan UMSK di Kabupaten Landak, tapi dengan kenaikan ini, UMSK kita tetapkan untuk UMSK perkebunan sawit dengan pabrik sawit sebesar Rp 3.146.553,- sementara UMSK untuk pertambangan sebesar Rp 3.177.102,-. Itu hasil rapat dewan pengupahan hari ini,” imbuhnya.
Benipiator menjelaskan, hasil keputusan pertemuan dewan pengupahan Kabupaten Landak ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalbar melalui surat bupati.
“Ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Tetapi setelah kita rapat dengan dewan pengupahan ini, kita akan menyampaikan surat kepada gubernur oleh bupati. Jadi Bupati Landak akan mengajukan UMK Kabupaten Landak ini kepada Gubernur Kalimantan Barat. Jadi berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2025,” jelasnya.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Landak, Paulus Adi mengatakan bahwa pihaknya menyetujui penetapan kenaikan UMK Ladak tahun 2025 tersebut.
“Jadi kami dari Apindo mendukung keputusan dari pusat, apapun keputusannya kita di daerah tetap mendukung,” tegasnya.
Dengan rencana kenaikan tersebut menurutnya tidak ada lagi pembasahan yang akan dilakukan dan hanya menunggu pengesahan saja.
“Jadi tidak ada lagi yang dibahas seperti yang lalu-lalu,” imbuhnya.
Dia juga menyebut, para pelaku usaha di Kabupaten Landak juga harus menyetujui apa yang menjadi keputusan pusat dan pelaku usaha di Landak tunduk pada aturan yang telah ditetapkan.
Paulus juga menyampaikan bahwa besaran kenaikan tersebut tidak memberatkan, karena berlaku secara nasional.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan serikat buruh di Kabupaten Landak yang hadir, juga telah menerima besaran angka rencana kenaikan UMK yang akan ditetapkan tersebut (RED).



















