PONTIANAK – Setelah sempat kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Landak selama 10 hari pelarian, J kembali ditangkap oleh tim gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Landak bersama tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Rabu (19/02/2025).
Pelaku J sebebelumnya melarikan diri untuk menghindari proses hukum yang tengah berlangsung, dalam dalam ruang tahanan saat menunggu proses jadwal sidang dengan agenda pemeriksan dirinya selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Ngabang.
Dalam pengejaran yang dilakukan selama 10 hari, tim gabungan melakukan pelacakan intensif dengan menelusuri berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Berkat koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat, keberadaan tahanan akhirnya terdeteksi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan disebuah lokasi rumah beralamat di jalan Darma Siantan Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim gabungan intelijen dalam menangkap kembali tahanan yang kabur.
Dirinya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tahanan yang mencoba melarikan diri, dan pihaknya akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Untuk diketahui J merupakan tersangka kasus narkoba, ia berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang dengan merusak ventilasi kamar mandi pada Senin (10/02) lalu.
Peristiwa ini bermula ketika J, yang sedang menjalani proses hukum terkait tindak pidana narkotika, dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ngabang. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa atas dakwaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tahanan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak untuk menjalani proses hukum selanjutnya (RED).



















