LANDAK — Pemerintah Kabupaten Landak resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Usulan tersebut disampaikan melalui draf kajian WPR, mengingat potensi sumber daya alam di Kabupaten Landak yang meliputi sektor perdagangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, wisata alam, hingga pertambangan mineral.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, pengusulan ini merupakan langkah strategis agar masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan memiliki kepastian hukum.
“Kami mendorong agar masyarakat dapat menjalankan usaha pertambangan secara legal melalui WPR. Kepastian hukum penting bagi semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Bagi pelaku usaha, legalitas usaha tercermin dari izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah,” ujar Karolin saat ditemui di Pendopo Bupati Landak, Senin (4/8/2025).
Menurut Karolin, sektor pertambangan memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Namun, pengelolaan yang tidak teratur dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Pelaku usaha yang telah mengantongi izin diwajibkan menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Ini penting untuk meminimalkan dampak negatif dari aktivitas tambang,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan WPR juga akan mempermudah pengawasan oleh pemerintah karena seluruh aktivitas pertambangan tercatat dan terpantau.
“Dengan data yang jelas, pengawasan bisa dilakukan lebih optimal. Kajian dan regulasi yang tepat akan mendorong pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, misalnya dalam pengaturan penggunaan bahan peledak dan alat berat,” katanya.
Lebih lanjut, Karolin menilai bahwa keberadaan WPR juga akan membantu menekan praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
“WPR menjadi solusi untuk mengidentifikasi dan mencegah aktivitas tambang tanpa izin yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tutupnya (RED).



















