LANDAK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Landak menggelar penggeledahan ruang tahanan usai pelaksanaan Apel Ikrar Pemasyarakatan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Penggeledahan dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan petugas Rutan Kelas IIB Landak bersama unsur TNI dan Polri. Seluruh ruang hunian warga binaan menjadi sasaran pemeriksaan guna memastikan tidak adanya barang terlarang maupun benda yang berpotensi mengganggu keamanan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, seperti kartu remi, kartu domino dan labas, sendok, garpu, rokok, gunting kuku, obeng, korek gas, botol kaca parfum, serta tali.
Meski demikian, hasil pemeriksaan menyeluruh tidak menemukan adanya narkoba maupun handphone ilegal di dalam ruang tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi, didampingi Kepala Pengamanan Rutan, Sukirman, mengatakan penggeledahan ini merupakan langkah preventif dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Penggeledahan rutin ini bagian dari deteksi dini gangguan keamanan. Kami berkomitmen menjaga Rutan Landak tetap kondusif serta mendukung program pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal,” ujarnya.
Selain penggeledahan, petugas juga memberikan pengarahan kepada warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib selama menjalani masa pembinaan.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada seluruh warga binaan (RED).



















