LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak. Dua pria berinisial D dan RB diamankan polisi saat diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Menyuke.

Keduanya diamankan pada Sabtu (08/08) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit–Meranti, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 20,52 gram.

Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Yulianus Van Chanel TK, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus mewakili Kapolres Landak.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penindakan terhadap D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

Saat diamankan, D diduga sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi satu plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu warna putih dan satu kantong plastik warna hitam.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan satu unit telepon seluler.

Sementara dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus kotak rokok warna putih yang berisi tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca merek Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.

Selain D, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap RB. Dari tangan RB ditemukan satu unit telepon seluler.
Polisi turut memeriksa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi P 5928 RS, beserta kuncinya.

Namun, dari kendaraan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari D, di antaranya satu kantong klip transparan berisi satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram, dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon seluler, satu bungkus rokok, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo.

Sementara dari RB, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.

Atas perbuatannya, kedua terlapor diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alternatif penerapan pasal juga merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Yulianus menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang jaringan serta asal-usul barang haram tersebut.

“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.

Polres Landak pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini