LANDAK – Polres Landak menggelar rekonstruksi kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Asniwati (39) dan anak balitanya, di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Sebanyak 47 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Landak, Rabu (30/9/2026).
Rekonstruksi tersebut dihadiri jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah kerabat korban. Dua tersangka berinisial B dan S turut dihadirkan.
Namun, hanya tersangka B yang memperagakan adegan. Penyidik menyebut tersangka S tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus,” kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi, penyidik menggambarkan rangkaian peristiwa sejak 6 Agustus hingga kejadian pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan tersangka B, kata Kuswiyanto, aksi tersebut awalnya berkaitan dengan rencana mencari atau mengambil uang milik korban. Namun, dalam pembicaraan sebelum kejadian, disebut telah muncul rencana untuk menghilangkan nyawa korban apabila aksi mereka diketahui.
“Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan,” ujarnya.
Penyidik menilai pembicaraan tersebut menjadi bagian dari dugaan perencanaan pembunuhan.
“Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan,” jelas Kuswiyanto.
Kuswiyanto mengatakan tersangka S hingga kini tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Karena itu, S tidak ikut memperagakan adegan dalam rekonstruksi.
“Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka,” katanya.
Meski demikian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satunya berupa anting yang ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka S. Menurut Kuswiyanto, anting tersebut telah dikenali oleh suami korban sebagai milik Asniwati.
“Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban. Dikuatkan oleh saksi anaknya sendiri, kemudian beberapa keluarganya yang menyatakan anting itu adalah milik korban,” ungkapnya.
Polisi juga telah menemukan sebagian barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Sebagian emas telah diamankan, sedangkan sebagian lainnya disebut telah dijual.
Selain itu, polisi mengamankan sebagian uang serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk kendaraan dan telepon seluler.
Namun, uang tunai yang diduga masih berada pada tersangka S belum ditemukan.
“Untuk BB berupa uang tunai yang ada di tangan tersangka S belum kita dapatkan. Mengingat pertama, tersangka S tidak mengaku,” kata Kuswiyanto.
Penyidik juga masih menelusuri keberadaan keluarga tersangka S yang disebut telah meninggalkan tempat tinggalnya.
Polisi sempat mendapat informasi bahwa keluarga tersebut berada di wilayah Bengkayang. Namun, saat dilakukan pengejaran, mereka tidak ditemukan di lokasi.
Kuswiyanto mengatakan polisi memperkirakan uang yang hilang dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp100 juta.
Perkiraan itu diperoleh dari keterangan tersangka B yang kemudian dibandingkan dengan keterangan suami korban.
“Dari pengakuan tersangka B, dia mengambil sisa uang yang ada di dalam tas,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan suami korban, uang yang disimpan korban diperkirakan mencapai sekitar Rp130 juta. Namun, terdapat pula uang lain yang tidak diketahui oleh suami korban.
“Karena korban sendiri ada beberapa kegiatan yang suami tidak mengetahui, seperti arisan, kemudian uang kolektif,” katanya.
Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berita acara serta memenuhi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Berkas perkara selanjutnya akan kembali dikirimkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Setelah kita lakukan reka ulang atau rekonstruksi ini, kita lengkapi BA-nya, kemudian kita lengkapi beberapa petunjuk dari jaksa. Selanjutnya kita kirimkan kembali berkasnya dan kita tunggu P21 dari jaksa,” pungkas Kuswiyanto (RED).



















