LANDAK – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil mengamankan pelaku pencuri sepeda motor beinisial A di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Sabtu (01/06) lalu.

Pelaku sendiri diamankan atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VI/2024/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar, tanggal 01 Juni 2024 dimana pelaku A diduga melakukan tindak pencurian satu unit sepeda motor disebuah rumah di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang pada Selasa (21/05) lalu.

Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Raja Toga Paruhum mengatakan penangkapan terhadap pelaku berkat kerjasama antara Unit Jatanras Polres Landak bersama Polsek Meliau, dimana petugas mendatangi rumah keluarga pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku A.

“Pelaku masih dibawah umur, pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Landak untuk diproses secara hukum,” ungkap Kasat.

Kasat menambahkan meski status pelaku masih merupakan anak dibawah umur, namun pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, namun tetap memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur.

“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum tetap berjalan, namun kami juga memperhatikan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku yang masih berusia muda,” tambah Raja Toga Paruhum.

Atas kejadian itu, Kasat menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengalami kejadian serupa.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan kita. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat mencegah tindak kejahatan lebih dini,” pungkas Kasat (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini