LANDAK – Badan Pembentukan Peraturan Daeran (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat gabungan dengan tim eksekutif Kabupaten Landak dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah Prakarsa DPRD Landak tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Kamis (04/07/2024).

Rapat dilaksanakan di ruang rapat DPRD Landak ini, dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak Cahyatanus, didampingi anggota Bapemperda DPRD Landak dihadiri Kabag Biru Hukum Setda Landak, serta tim eksekutif Landak.

“Agenda rapat kali ini adalah rapat gabungan Bapemperda DPRD Landak dengan Tim Ekesekutif mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindundan dan Pemberdayaan Petani, banyak hal yang berkembang dalam pembahasan ini dan juga tentunya banyak masukan-masukan dari Tim Eksekutif terkait dengan raperda ini, kemudian dari Bapemperda DPRD Landak juga ada beberapa tambahan supaya Perda ini dapat benar-benar bermanfaat bagi petani kita,” ujar Cahyatanus.

Cahyatanus mengatakan tujuan raperda ini adalah untuk melindungi petani di Kabupaten Landak.

“Secara umum memang kita mengacu pada peraturan perundang-undangan tetapi tujuan dari raperda ini adalah untuk melindungi petani yang ada di Kabupaten Landak. Oleh karenanya, semua petani yang berada di Wilayah Kabupaten Landak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang dibantu oleh pemerintah terkait dengan pendidikan petani, SDM petani, bantuan bibit peternakan, perkebunan, perikanan, mereka berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari pemerintah, itu adalah semangat dan tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah ini,” pungkas Cahyatanus (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini