LANDAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak bersama pokja kampanye dan APK pemilihan umum Kabupaten Landak, KPU Landak, tim sukses masing-masing pasangan calon Bupati Landak nomor urut 1 dan 2, Panwaslu Kecamatan Ngabang dan para awak media melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dari sepanjang jalan bundaran pal 6 sampai dengan rumah dinas Wakil Bupati Landak, Selasa (12/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo mengatakan bahwa kegiatan penertiban terhadap APK ini merupakan kegiatan yang sudah ditentukan terutama wilayah-wilayah yang dilarang sebagaimana yang sudah di SK kan oleh KPU.

“Jadi yang paling utama yang kita tertibkan pada hari ini, pertama itu adalah APK yang ada di taman, dan tugu yang ada di Kabupaten Landak,” jelas Barto.

Barto mengatakan selain di taman dan tugu, penertiban terhadap APK yang terpasang ini juga dilakukan disepanjang jalan dari Kantor Bupati hingga menuju rumah Dinas Wakil Bupati Landak.

“Rencana kegiatan ini akan dilakukan tiga kali. Ini yang pertama kedua minggu depan dan terakhir itu pada masa tenang. Jadi masa tenang akan kita bersihkan seluruh APK yang ada di Kabupaten Landak termasuk di 13 kecamatan,” sambung Barto.

Barto menuturkan selain penertiban terhadap sejumlah APK calon bupati dan wakil Bupati Landak, penertiban APK juga dilakukan terhadap APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dimana Bawaslu juga telah memberikan surat rekomendasi terkait APK yang melanggar aturan KPU di SK 889.

“Yang diangkut ini kita bawa di kantor, kita tertibkan dengan humanis, kita potong bawahnya kemudian kepada pasangan calon yang ditertibkan jika ingin mengambil kita akan surati dalam waktu tiga hari silahkan ambil di Bawaslu untuk memasangnya ditempat-tempat yang tidak dilarang,” pungkasnya (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini