LANDAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu terhitung dari masa pencoblosan hingga proses rekapitulasi dilakukan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Landak, Selasa (27/02/2024)
“Bawaslu selama masa pemilihan sampai saat ini proses rekapitulasi sudah menerima tiga laporan. Laporan itu belum kita regis karena masih dalam proses pemenuhan syarat formil dan materi yang belum terpenuhi. Pelapor tersebut diminta untuk memenuhi jangka waktu selama dua hari untuk memenuhi syarat laporan itu untuk nanti kalau terpenuhi syarat materi kita anggap registrasi di Bawaslu,” papar Barto.
Ia menambahkan, setelah syarat tersebut telah terpenuhi pelapor, selanjutnya Bawaslu akan melihat potensi pelanggarannya apakah masuk dalam pelanggaran pidana atau pelanggaran etik Adhoc.
“Nanti akan kita lihat potensi pelanggarannya, jika nanti dia ada di pidana maka akan kita kirim ke sentra Gakumdu bersama Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu disana. Kalau pelanggarannya ada di etik, adhoc nanti ada di KPU juga akan kita kirimkan saran dan perbaikan disana,” sambung Barto.
Barto mengatakan terhadap tiga laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima pihaknya hingga saat ini belum teregistrasi mengingat ketiga laporan tersebut masih menunggu pemenuhan syarat formil dan materilnya.
“Tiga laporan ini memang belum regis, karena belum memenuhi syarat formal materilnya nanti kalau sudah memenuhi kita akan melakukan regis, tapi kalau tidak memenuhi syarat yang diminta oleh undang-undang maka dia tidak akan ditindaklanjuti,” jelas Barto.
Adapun tiga laporan dugaan pelanggaran yang diterima pihak Bawaslu Kabupaten Landak tersebut mencakup laporan orang yang tidak ada ditempat mencoblos yang mana laporan ditujukan untuk ketua dan anggota KPPS yang terjadi di Kecamatan Jelimpo, sementara dugaan pelanggaran selanjutnya terjadi di Desa Temiang Sawi yang mana telapor ditujukan juga untuk ketua dan anggota KPPS terkait adanya pencoblosan yang ditemui di abses sebanyak 78 orang yang tidak ditandatangani.
“Kemudian satu belum masuk ke meja pimpinan, tapi sudah dilaporkan mungkin hari ini akan kita bahas,” pungkas Barto (SABAT).



















