SUMATRA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD terkait di Pemerintahan Daerah Kabupaten Labusel Kamis (10/11) lalu.
Rapat dengar pendapat yang digelar tersebut turut membahas sejumlah persoalan yang terjadi, diantaranya mendengar penjelasan OPD terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa se Kabupaten Labusel yang turut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labusel, Inspektorat Kabupaten Labusel, para camat, se Kabupaten Labusel.
“Diperoleh keterangan bahwa dari 52 orang Pj. Kepala Desa yang telah menjabat dan menjalankan tugas sebagai Pj Kades terdapat 22 orang Pj. Kades berasal dari kelompok jajaran fungsional yang terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” papar unsur pimpinan DPRD Labusel H Zainal Harahap.
Berkaitan dengan hal tersebut lanjutnya mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahaan desa tidak optimal sekaligus mengakibatkan kurangnya tenaga professional bidang pendidikan dan kesehatan pada unit kerja tertentu.
“Atas pertimbangan terlaksananya penyelenggaraan Pemerintah yang tertib dan optimal baik secara structural maupun fungsional maka dengan ini DPRD Labusel meminta kepada instansi dan kementerian terkait agar kiranya dapat mengevaluasi proses pengangkatan dan pemberhantian Pj Kepala Desa se Kabupaten Labusel agar penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Labusel dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya (Mirwan Hasibuan).






















