
LANDAK- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin terkait bagi hasil kebun kepala sawit PT Landak Subur Plantation, Senin (14/3/2022).
Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Landak ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius didampingi Ketua Komisi B Evi Juvenalis dan sejumlah anggota Komisi B DPRD Landak serta dihadiri Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Diskumindag Landak, perwakilan Manajemen PT. LSP, perwakilan Camat Menjalin, Kades Sepahat, Kadus Tengkuning, Ketua DAD Menjalin, Koperasi Samabue Basule serta sejumlah perwakilan masyarakat Sepahat.
“Kita di Komisi B DPRD Kabupaten Landak menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Sepahat, dan juga kepada pihak perusahaan, apakah serius atau tidak mengurus perkebunan sawit yang ada di Landak ini, oleh karena itu kita minta untuk pihak Perusahaan itu serius dalam hal mengurusnya dan juga pihak pemerintah harus hadir dalam hal ini agar masyarakat tidak merasakan hal yang tidak diinginkan kedepannya. Yang jelas Pemerintah Kabupaten Landak akan menyurati pihak Perusahaan PT. LSP tersebut,” papar Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius.
Sementara itu Estate Manajer PT. LSP Iketut Wirata mengatakan pihaknya menyambut baik dengan adanya pertemuan tersebut, dengan begitu ia mengatakan pihaknya benar-benar serius untuk mengelola kebun tersebut.
“Jadi apa yang disampaikan hari ini untuk membuat surat deadline kepada owner, saya sangat berterima kasih, ini sebagai pegangan saya, biar saya ada dasar untuk menyampaikan kepada Manajemen bahwa ini lah tuntutan atau permintaan dari masyarakat setempat, DPRD Landak bahkan Pemerintah Kabupaten Landak, bahwa semua yang berinvestasi di Kabupaten Landak ini, harus benar-benar serius,”ungkap Iketut.
Disisi lainnya, perwakilan petani atau pemilik kebun Sepahat Abi menyampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan pertemuan tersebut, diantaranya, Belum adanya surat penyerahan tanah dari PT. LSP kepada pemilik lahan. HGU Perusahaan sudah ada atau belum.Tidak adanya perawatan terhadap kebun yang ada, seperti penebasan, penyemprotan, pemupukan dan perawatan lainnya, dan kapan pembagian hasil dimulai.
Lebih lanjut, iapun menegaskan terkait pertemuan tersebut mesti ada titik temunya dan hasilnya yang di buat dalam bentuk berita acara.
“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan dalam berita acara atau perjanjian ini perusahaan tidak mengindahkannya, maka kami pemilik lahan akan menarik lahan kami masing-masing, “tegas Abi.
Sementara itu dari hasil rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Kabupaten Landak telah disepakati hal-hal diantaranya disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Landak, DPRD Kabupaten Landak, Manajemen PT. Landak Subur Plantation dan masyarakat penyerah lahan, dikarena pihak manajemen menyatakan keseriusan dalam berinvestasi dengan pernyataan tertulis dari pihak pemilik PT. LSP selambat-lambatnya 30 hari setelah pernyataan ini dibuat. Selanjutnya setelah kesepakatan ini ditandatangani bersama oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Landak sebagai pejabat pelaksana teknis, untuk melakukan pengawasan atau monitoring untuk pelaksanaan progres daripada pembangunan kebun masyarakat PT. Landak Subur Plantation, selain itu, bilamana dengan deadline/batas waktu yang telah ditentukan dalam kesepakatan ini, maka pihak Pemerintah Kabupaten Landak melakukan tindakan tegas berupa pengevaluasian yang pada akhirnya akan melakukan pencabutan ijin PT. Landak Subur Plantation (MC DPRD Landak).


















