LANDAK – Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Landak di Lapangan Apel Mapolres Landak, Senin (8/9/2025). Upacara tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Syaiful Bahri, pejabat utama, dan seluruh anggota Polres Landak.
Dua anggota yang diberhentikan masing-masing Aipda V.O.S.P., sebelumnya bertugas di Sat Samapta Polres Landak, dan Bripka A.D.B., yang berdinas di Polres Landak. Keputusan itu berdasarkan Surat Kapolda Kalimantan Barat Nomor: Kep/274/VIII/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Kapolres menegaskan bahwa PTDH bukan hal yang membanggakan, tetapi konsekuensi tegas atas pelanggaran aturan.
“PTDH ini bentuk komitmen Polri menegakkan disiplin dan kode etik. Setiap pelanggaran, apalagi yang mencederai kepercayaan masyarakat, akan ditindak sesuai aturan,” tegas AKBP Devi.
Ia menambahkan, keputusan tersebut telah melalui proses panjang dan penuh pertimbangan. Namun, ketegasan diperlukan untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
“Kita tentu berharap hal ini tidak terulang. Jadikan peristiwa ini pelajaran agar seluruh personel lebih berhati-hati, profesional, dan berpegang teguh pada nilai pengabdian sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh anggota agar menjadikan kejadian ini sebagai cermin untuk menjaga integritas dan loyalitas.
“Saya berharap, seluruh anggota tetap bekerja dengan hati, memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menjaga nama baik institusi,” tutupnya (RED).



















