LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak melakukan eksekusi terhadap dua orang tersangka kasus Pertades di wilayah Kabupaten Landak yang diduga bermasalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum menjelaskan terhadap kedua orang tersebut masing-masing SA dan SPA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan.

“Saat ini kami dalam proses pemeriksaan para saksi terkait penyidikan atas dua orang tersangka tersebut, semoga kedepan proses ini bisa segera selesai mengingat hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat sudah keluar dan hasilnya segera harus kami proses, karena keterbatasan waktu penahanan otomatis untuk tahun ini kami segera melimpahkan ke Pengadilan,” jelas Hetty, Senin (22/07/2024).

Terkait kerugian negara atas kasus ini, disampaikan Hetty diduga sebesar Rp.1,5 milyar, sedangkan untuk kedua tersangka masing-masing SPA merupakan general manager sementara SA sendiri merupakan vendornya.

“Sebelumnya di tanggal 18 September 2023 lalu, terlebih dahulu kita sudah menetapkan tersangka atas nama IA dari PT. MTI dan pada saat kita melakukan penahanan jadi tersangka tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sehingga beberapa waktu lalu kita sudah umumkan surat pemanggilan tersangka tersebut di media massa kemudian untuk selanjutnya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” sambungnya.

Hetty mengatakan adapun modus dari kasus ini adalah tidak selesainya pembangunan dari Pertades tersebut, dimana biaya dari pembangunan Pertades tersebut sudah dibayarkan oleh pihak desa

“Pertadesnya itu ada di salah satunya di Desa Paloan, kemudian Desa Pawis Hilir, Desa Keranji Pakidang, kemudian Desa Mungguk, Desa Sompak,” sambung Hetty.

Selanjutnya Hetty menuturkan dari delapan Pertades tersebut, enam diantaranya bermasalah sehingga objek pemeriksaan difokuskan pada enam pertades.

“Ini dana desa, kemudian dilakukan penyertaan modal ke Bumdesnya, Bumdesnya sebagai yang memiliki dana, kemudian dana tersebut sudah dibayarkan pada pelaksana akan tetapi pekerjaanya tidak selesai,” pungkas Hetty (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini