LANDAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak melaksanakan rapat koordinasi penetapan tempat debat publik atau debat terbuka pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Tahun 2024, Senin (28/10/2024).
Rakor yang digelar di aula Hotel Hanura tersebut, dihadiri Pj. Sekda Landak, Ketua sementara DPRD Landak, Kapolres Landak, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kaban Kesbangpol, Danyon Armed 16/Kompisit Ngabang, Dandim 1210/Ldk, Kasat Pol PP, masing-masing tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor urut 1 dan 2, serta para awak media.
Ketua KPU Landak Lisanto mengatakan rapat yang dilaksanakan tersebut merupakan rapat kali kedua yang dilaksanakan KPU bersama dengan para pihak terkait, baik Forkopimda, Bawaslu, pasangan calon dan para rekan media untuk mentukan pelaksanaan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak.
“Sebenarnya rapat hari ini, bagian saja dari apa yang harus kami tentukan nanti, baik itu dalam keputusan KPU terkait dalam pelaksanaan debat, mulai dari hari tanggal dan tempat,” ungkap Lisanto.
Lisanto menambahkan berdasarkan hasil dari pandangan-pandangan yang disampaikan oleh berbagai pihak, pelaksanaan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak sendiri akan dilaksanakan di Kabupaten Landak yang dijadwalkan pada 17 November 2024.
“Detail-detail terkait dengan fanelis, moderator dan seterusnya kita akan sampaikan sesiai dengan tahapan. Kita akan sampaikan pada publik. Mudah-mudahan fasilitasi KPU terhadap pemilihan kepala daerah khususnya tahapan kampanye bisa berjalan dengan baik,” sambung Lisanto.
Adapun hasil kesepakatan rapat tersebut, terkait tempat pelaksanaan debat publik, dikatakan Lisanto bahwa pelaksanaan nya akan dilaksanakan di aula Kantor DPRD Kabupaten Landak.
“Makanya kita tadi melakukan rapat koordinasi selama dua kali, presentasi tempat di Kabupaten Landak sudah kita kaji juga, tadi sudah disampaikan oleh para pihak dalam pertemuan,” pungkas Lisanto (SABAT).



















