Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara melaksanakan Restorative Justice bagi masyarakat yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Selasa (28/6).

SUMATRA UTARA- Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara melaksanakan Restorative Justice bagi masyarakat yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Selasa (28/6).

Program Restorative Justice sesuai peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif .

Keputusan Restorative Justice (RJ) ini diberikan kepada seorang tersangka yang bernama Joseph Tarigan alias Pak Jobi dalam kasus tindak pidana pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang terjadi pada bulan Mei 2022 yang lalu dengan berkas perkara Nomor : BP/133/V/Res.1.6./2022/Reskrim.

Pemberian surat keputusan RJ tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Pasaribu, Kepala Kelurahan Langga Payung , dari pihak penyidik Kepolisian , kedua belah pihak baik korban maupun tersangka , para tokoh masyarakat, alim ulama dan perwakilan masyarakat.

Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih mengatakan bahwa keputusan RJ tersebut terlebih dahulu telah disetujui oleh pihak Kejati Sumatera Utara.

“Keputusan RJ ini sesuai dengan surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B4054/L.2/Eoh.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 setelah sebelumnya telah dilakukan upaya kesepakatan perdamaian tanggal 07 Juni 2022 yang disertai dengan pemenuhan kebutuhan kewajiban tertentu,” jelas Kajari Labusel

Lebih lanjut dikatakannya bahwa dengan adanya RJ tersebut terdakwa Joseph Tarigan alias pak Jobi dapat kembali sebagai masyarakat biasa yang berbaur dengan warga lainnya

“Tapi keputusan RJ tersebut dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum. Atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah,” sambung M Alinafiah Saragih.

Kajari juga berharap agar keputusan ini benar-benar dijalankan dan dipantau bagaimana perkembangannya dimasyarakat.

“Kami berharap keputusan ini dapat dijalankan dengan baik dan kepada semua pihak yang terlibat dapat memantau dan memperhatikannya ditengah tengah masyarakat agar tetap terjalin keharmonisan dalam bermasyarakat”.ucap Kajari.

Setelah acara tersebut selesai para pihak bersangkutan diberikan kesempatan untuk saling bersalaman dan bermaafan sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi hal serupa (Mirwan Hasibuan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini