BENGKAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyk 209.477 pemilih pada pemilu 2024 mendatang.

Penetapan DPS ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Rabu (05/04) lalu.

Rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara diikuti ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkayang, ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Bengkayang, tamu undangan, serta ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bengkayang.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani. Dalam sambutannya Musa menyampaikan  alur data pemilih dimulai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU Republik Indonesia pada tanggal 14 Desember 2022.

“Data tersebut disingkronisasikan kemudian dilakukan pemetaan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih),” jelas Musa Jairani.

Ia menambahkan hasil coklit  dilakukan proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa sampai tingkat Kabupaten untuk ditetapkan menjadi DPS.

“Dalam rapat pleno  KPU Kabupaten Bengkayang menetapkan DPS sebanyak 209.477 pemilih dengan Rincian pemilih laki-laki sebanyak 108.688 pemilih dan perempuan sebanyak 100.789 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan, 2 kelurahan dan 122 Desa serta 915 TPS reguler dan 1 TPS khusus di Rumah Tahanan Kelas dua B Mabak, Lumar Bengkayang,” sambung Musa.

Musa juga mengajak seluruh elemen baik partai politik peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkayang dan stakeholder terkait yang hadir pada rapat pleno untuk bersama-sama mencermati DPS yang akan diumumkan selama 14 hari mulai tanggal 12 sampai 25 April 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

“Ketika ditemukan data pemilih yang tidak sesuai, pindah domisili atau sudah tidak memenuhi syarat maka silahkan disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkayang dan jajarannya disertai bukti otentik  untuk di perbaiki, ” tutup Musa (SR).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini