LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang III Tahun 2023 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Landak, Senin (13/02/2023).
Rapat yang digelar di aula Kantor DPRD Landak ini dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Pj Bupati Landak Samuel, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kasat Pol-PP, Direktur, Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Landak serta para Anggota DPRD Landak.
Pj. Bupati Landak Samuel dalam kesempatan itu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.
”Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan tentang perangkat daerah dan guna untuk lebih meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak, maka perlu dilakukan perubahan atau penyempurnaan penataan kelembagaan perangkat daerah,” ujar Samuel.
Samuel menegaskan bahwa akan dilakukan penyesuaian terhadap beberapa OPD yang selama ini perumpunannya belum sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan dikembalikan perumpunannya sesuai dengan yang semestinya.
”Dalam hal ini akan dibahas kembali bersama dengan anggota DPRD mengenai perumpunan OPD ini untuk menyesuaikan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat atau juga akan dilihat kepentingan yang lebih substansi lagi di Kabupaten Landak,” tutur Samuel.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan usulan yang telah disampaikan, ada beberapa perangkat daerah yang akan dilakukan penyesuaian.
”Ada sebanyak kurang lebih 5 OPD yang akan dilakukan penyesuaian yakni berupa penggabungan dengan OPD-OPD lain,” ucapnya.
Samuel berharap dengan adanya penyesuaian terhadap perangkat daerah ini akan membuat pembangunan di Kabupaten Landak menjadi semakin baik.
“Pembangunan di Kabupaten Landak akan menjadi semakin baik karena dengan adanya penyesuaian OPD ini maka diharapkan setiap OPD bisa lebih fokus pada bidangnya masing-masing,” harap Samuel.
Senada dengan Pj Bupati Landak, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan OPD-OPD nanti akan dikaji menurut karakteristik daerah Kabupaten Landak.
“Nanti akan kita kaji bersama beban kerjanya dan juga yang paling penting kita juga harus mengkaji tentang bagaimana karakteristik daripada daerah kita Kabupaten Landak, sehingga OPD yang menangani urusan ini kita harapkan sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh pemerintah pusat dan juga apa yang diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Landak,” papar Heri Saman.
Dirinya juga berharap agar raperda tersebut selanjutnya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Landak.
“Segera ditetapkan dan begitu disusun supaya OPD-OPD segera berjalan dengan efektif dan efisien sehingga bisa memberikan pelayanan dalam menjalankan tugas,” pungkas Heri Saman (RED).



















