LANDAK – A seorang pria paruh baya yang merupakan warga Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak harus berurusan dengan pihak berwajib.

A diamankan petugas kepolisian atas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya  RM yang merupakan cucunya sendiri.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan saat gelara pres release di Mapolres Landak Kamis, (25/01/2024) mengatakan akibat perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut, membuat RM saat ini hamil.

“Kejadian tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus hingga Desember 2023 yang mana dari pengakuan tersangka sudah terjadi sebanyak delapan kali,” papar Kapolres.

Kapolres mengatakan awal kasus tersebut terbongkar saat korban RM berani melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut kepada pihak Kepolisian dan setelah menjalani pemeriksaan RM dinyatakan hamil.

“Setelah itu, korban baru melaporkan ke kami dan selanjutnya kami melakukan eksekusi kepada pelakunya,” sambung Kapolres

Terkait dengan modus tersangka hingga tega melakukan perbuatan bejat tersebut dikatakan Kapolres saat ini masih terus didalami oleh pihak Kepolisian.

Sementara itu, tersangka A saat dimintai keterangan mengaku menyesal telah melakukan aksi bejatnya tersebut.

“Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, saya tidak mau mengilang lagi,” jelas A (SABAT).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini