LANDAK – Satres Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan MS alias DKY yang diduga pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap pelaku sendiri dilakukan petugas di kediamannya di Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat( 22/03/2024).
Kasat Narkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni menerangkap penangkapan terhadap pelaku sendiri berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa MS diduga memiliki dan mejual narkotika jenis sabu dikediamannya.
“Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan. Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Landak dalam operasi pekat, “tutur Kasat.
Kasat menambahkan terhadap pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan dimana dari hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp 250.000 dan juga ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet dan 1 buah kantong plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik klip transparan kosong.
“Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka langsung diamankan Satnarkoba ke Polres Landak sehingga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara,” sambung Kasat.
Asep juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba yang dapat berbahaya di lingkungan sekitar (RED).



















