
LANDAK – Pj Bupati Landak Samuel mempimpin rapat konfirmasi Izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Landak, yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Landak Senin (21/11/2022).
Rapat turut dihadiri Kepala Badan BPRD, Perwakilan BPN Landak, Perwakilan Dinas Perkebunan, Perwakilan DPMPTSPTK, Perwakilan dari PT. Multi Perkasa Sejahtera dan Perwakilan Wilmar Group.
Pj Bupati Samuel menyampikan bahwa sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Landak adalah dari pajak PBB- P2 dan BPHTB.
“Sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Landak yang menjadi sumber dana pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan sepenuhnya bergantung kepada pajak PBB- P2 dan BPHTB,” ujar Samuel.
Samuel berharap agar perusahan-perusahan yang bergerak dalam bidang perkebunan yang belum memiliki izin hak guna usaha perkebunan dapat segera mengurus izin HGUnya.
“Sangat diharapkan perusahan-perusahaan yang ada di Kabupaten Landak untuk mengurus Izin HGU nya dan ditindaklanjuti dengan pembayaran pajak,” harap Samuel (RED).


















