LANDAK – Kejati Kalbar bersama supervisi ketua dab anggota pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarni wilayah Kalbar melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Landak, Senin (12/12/2022).
Kunjungan kerja tersebut dengan agenda peresmian rumah restorative Dangau Berembuk Abdulx Kahar di Dusun Mungguk, Desa Mungguk, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius dalam kesempatan tersebut turut mengapresiasi Kejati Kalimantan Barat yang telah melakukan kunjungan kerjanya di Kabupaten Landak.
“Terimakasih kepada pak Kejari, Kejati dan rekan-rekan yang sudah hadir dan akan menyatakan bahwa pondok ini resmi kita buka untuk menjadi tempat bermusyawarah bagi keadilan masyarakat,” ujar Vinsensius.
Vinsensius berharap agar kedepannya rumah Restorative Justice ini dapat dimanfaatkan masyarakat mungguk untuk bermusyawarah.
“Saya harap dengan diresmikannya rumah restorative justice ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik untuk bermusyawarah,” sambung Vinsensius.
Sementara itu, Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan bahwa rumah Restorative Justice ini dibuat agar masyarakat dapat bermusyawarah menyelesaikan perkara-perkara yang ada dimasyarakat.
“Rumah restorative justice ini dibuat sebagai simbol bahwa ada pemerintah daerah membuat rumah ini sebagai dangau musyawarah, sehingga masyarakat dapat bergotong-royong, bermusyawarah terutama untuk menyelesaikan perkara-perkara di masyarakat,” pungkas Masyhudi (RED).



















