LANDAK – Seorang pria berinisial A yang merupakan warga Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak diamankan anggota Satresnarkoba Polres Landak setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap terduga pelaku ini, dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Landak pada Rabu (09/04) sekitar pukul 18.40 WIB menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan badan,
terhadap terduga pelaku, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp.452.000 disaku celana terduga pelaku.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan kedalam rumah, dan ditemukan barang bukti berupa satu dompet kain hitam berisi plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu, plastik klip kosong, dan satu sendok yang terbuat dari potongan pipet.

Selain itu, ditemukan juga satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal diduga sabu serta satu unit handphone.

Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Landak.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Penangkapan ini merupakan wujud nyata dari respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat,” jelas Iptu Rinto.

Rinto menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini