LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak mengamankan MRH atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (22/06).

Informasi tersebut, diterima Kepolisian dari masyarakat terkait adanya seorang pria berinisial MRH yang diduga membawa sabu dari Jungkat menuju Ngabang menggunakan salah satu bis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan dimana pada hari yang sama, sekitar pukul 11.45 WIB, anggota Sat Resnarkoba memberhentikan bus yang ditumpangi terduga pelaku dijalan raya Pal 6, Dusun Ampar Saga, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Setelah memberhentikan bus, petugas melakukan penangkapan terhadap MRH di dalam bus tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto terduga pelaku yang merupakan warga Desa Amboyo Inti tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemui sejumlah barang bukti.

“Adapun barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kanan. Satu unit hendphone, dan satu buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi 4 bungkus klip transparan kosong,” jelas Kasat.

Selanjutnya, dikatakan Kasat terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Rinto.

Kasat menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian khususnya Satreskoba Polres Landak dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Landak.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah ini,” pungkas Kasat (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini