LANDAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Seorang pria berinisial W (23) diamankan polisi di rumahnya di Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial W di rumahnya di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo,” ujar Chanel.
Setelah mengamankan W, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Polisi menemukan satu unit telepon seluler VIVO Y15 S warna biru laut yang saat itu berada di tangan kanan W.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Polisi menemukan sebuah tas warna hijau army yang di dalamnya terdapat kotak transparan.
Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,84 gram.
Selain itu, polisi turut menemukan sejumlah plastik klip kosong, satu sendok yang dibuat dari potongan pipet warna putih, serta uang tunai Rp200 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu.
Penggeledahan dilanjutkan di bagian lain rumah. Petugas menemukan kotak telepon seluler OPPO A5 warna putih di rak televisi. Di dalam kotak tersebut terdapat plastik klip transparan kosong.
Polisi juga mengamankan satu korek api warna kuning, satu timbangan digital warna silver, serta satu alat yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan bersama terduga untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Landak,” jelas Chanel.
Chanel menegaskan, Satresnarkoba Polres Landak akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Landak.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.
Chanel mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,84 gram, plastik klip kosong, tas hijau army, kotak transparan, kotak telepon seluler OPPO A5, timbangan digital, korek api, uang tunai Rp200 ribu, alat hisap sabu, sendok dari potongan pipet, serta satu unit telepon seluler VIVO Y15 S.
Terhadap W, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan terduga, tes urine, penyitaan dan penimbangan barang bukti, serta pengiriman barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan dinyatakan tuntas (RED).



















