MERANTI- Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Meranti Kabupaten Landak jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kanit Samapta Polsek Meranti Bripka Oktapianus Pius bersama anggota Polsek Meranti melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2021 di wilayah hukum Polsek Meranti. Senin (06/12/2021).
Kegiatan operasi yang dilaksanakan mulai pukul 20.30 wib tersebut menargetkan peredaran minuman keras yang di jual di warung-warung milik warga di Dusun Jelayan Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak.
“Malam ini kita melakukan kegiatan Operasi Pekat Kapuas 2021 dengan sasaran miras, dengan menyisir warung – warung yang diduga ada menjual miras jenis arak” ucap Kanit Samapta Polsek Meranti Bripka Oktapianus Pius.
Dalam giat operasi yang dilaksanakan tersebut, petugas mendapatkan adanya beberapa minuman keras jenis arak yang dijual oleh salah satu pemilik warung.
“Dalam opersi yang kami lakukan masih ditemukan beberapa minuman keras jenis arak yang dijual oleh salah satu warga pemilik warung sebanyak 3 botol Nestle ukuran 600 mili, walaupun jumlahnya tidak banyak, barang bukti tersebut tetap di amankan,” tambah Bripka Oktapianus Pius.
Sementara untuk pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras tersebut langsung diberikan teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras (JP Pare/Red).