LANDAK – Polres Landak mengamankan dua tersangka dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Landak, Sabtu (17/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,47 gram dan pil ekstasi seberat bruto 0,34 gram.
Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Yulianus Van Chanel TK, menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum yang kami laksanakan merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menerapkan prinsip nol toleransi terhadap tindak pidana narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Yulianus, kegiatan KRYD dilaksanakan sebagai langkah konkret untuk menekan peredaran narkotika yang mengancam kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dua tersangka yang diamankan kini menjalani proses penyidikan di Polres Landak. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan para tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain penegakan hukum, Polres Landak juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan pelapor.
Melalui kegiatan KRYD, Polres Landak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran gelap narkotika (RED).



















