LANDAK- Kepolisian Polres Landak melaksanakan sosialisasi pencegahan praktik pungli bagi masyarakat yang dilaksanakan oleh Kasi Humas Polres Landak di bagian pelayanan SKCK dan pelayanan SIM, Kamis (27/10).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pihak Kepolisian dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kasi Humas Aipda Paskarianto mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya pungutan liar Polres Landak khususnya tempat pelayanan publik telah memberikan edukasi, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM, SKCK, perpanjangan STNK serta membuat laporan pengaduan dan lainnya terkait dengan saber pungli.

Paskarianto menyampaikan bahwa personil Polres Landak dan polsek jajaran terus menyampaikan mensosialisasikan UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pada Pasal 12 b ayat (1) yang tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Semoga dengan pasal diatas tentang pemberantasan pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat maupun petugas itu sendiri,” kata Paska.

Dirinya berharap agar masyarakat juga dapat bersama-sama mendukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik di wilayah Kabupaten Landak yang bersih, jujur dan transparan.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi dan imbauan serta edukasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” harapan Paska (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini