LANDAK – Polres Landak menggelar press release pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang januari hingga desember 2023 yang dilaksanakan di ruang Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat Polres Landak, Kamis (28/12/2023).

Kegiatan press release dipimpin langsung Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan didampingi Waka Polres Landak, serta sejumlah PJU Polres Landak.

Dalam paparannya Kapolres menyampaikan untuk Tahun 2023 jumlah tersangka yang dilakukan penan serta proses hukum sebanyak 130 tersangka jumlah tersebut terhitung dari bulan Januari hingga Desember yang terdiri dari 121 pria dan 9 wanita. Kapolres memaparkan bahwa angka tersebut berkurang dari Tahun 2022 dimana pada Tahun 2022 sebanyak 160 tersangka yang dilakukan proses hukum.

“Para tersangka ini kita kumpulkan dari empat kasus besar diantaranya kasus konvensional yang secara umum dari 2022 ke 2023 trennya mengalami penurunan 19.67 persen, dalam penanganan kasus 2023 jadi laporannya 147 kasus dan penyelesainnya 120 kasus bearti 82 persen penanganan kita,” jelas Kapolres.

Selain itu kasus kedua yang juga ditangani Polres Landak mencakup kasus kejahatan transnasional dimana di Tahum 2022 kasus tersebut masih nihil. Sedangkan di Tahun 2023 Polres Landak menerima empat laporan polisi terkait kasus TPPO yang saat ini masih ditangani kasusnya oleh Polres Landak.

“Karena ini melibatkan lintas negara kita dengan Malaysia masih dalam penanganan,” sambung Kapolres.

Selanjutnya terkait dengan kasus kekayaan negara, dikatakan Kapolres di Tahun 2022 pihaknya telah menyelesaikan 11 kasus dan di Tahun 2023 ada 7 kasus dan telah selesai 1 kasus dengan penyelesaian sebanyak 85,6 persen.

“Untuk kasus kontijensi masih negatif karena belum ada laporan Polisi sehingga jumlah penanganan kasus sepanjang Tahun 2023 adalah yang lapornya 158 dan penyelesaian 156,” ungkap Kapoles.

Terkait dengan kasus lainnya diantaranya curat dan curanmor untuk laporannya disampaikan I Nyoman mengalami penurunan dimana di Tahun 2022 ada 99 laporan dan di Tahun 2023 ada 72 laporan dimana untuk penyelesaiannya mengalami peningkatan.

“Dari sisi pertama pencurian dengan pemberatan di Tahun 2023 laporan 21 laporan selesi 23 kasus atau melebihi target. Selanjutnya pencurian dengan kekerasan di Tahun 2023 ada 4 laporan penyelesaian 1 kasus, pencurian biasa 24 kasus, selesai 16 kasus, curanmor mengalami penurunan ada 23 laporan selesai 26 kasus atau ada kasus limpahan dari tahun sebelumnya,” papar Kapolres.

Kapolres mengatakan dari evaluasi yang telah dilakukan pihaknya bahwa untuk kasus 4C tersebut mengalami penurunan dari Tahun 2022 ke Tahun 2023 secara umum dan penyelesai kasus meningkat.

Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba dikatakan Kapolres pihaknya pada Tahun 2022 menangani 54 kasus dimana turun menjadi 40 kasus di Tahun 2023 dengan trend 26 persen.

“Untuk barang bukti di Tahun 2022 shabu sebanyak 243,86 gram, extacy 2 butir dan ganja nihil, sementara di Tahun 2023 barang bukti yang kita amankan shabu sebanyak 226,63 gram extacy 28 butir dan ganja 12,48 gram,” pungkas Kapolres (SABAT).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini