LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke -5 masa sidang III Tahun 2023 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak Senin, (27/02/2023).
Rapat yang digelar di Aula Kantor DPRD Landak tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Pj. Bupati Landak, Sekretaris Daerah Landak, Asisten Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Plt. Sekwan DPRD Landak, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan dari 7 fraksi di DPRD Landak semuanya menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.
Sementara itu, juru bicara fraksi PDI Perjuangan Margareta, menyampaikan harapan Fraksi PDI Perjuangan terkait Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak dimana Fraksi PDI Perjuangan meminta agar perangkat daerah ini dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi, bebas konflik kepentingan dan yang terpenting adalah mendukung kinerja bupati dalam pencapaian visi-misi bupati.
“Kami harapkan seluruh jajaran instansi terkait dapat konsisten dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan manat dari peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas pokoknya dan fungsinya agar proses pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujar Margareta.
Selanjutnya, juru bicara fraksi Golkar Lipinus, Fraksi Nasdem Maraga Satrio Arjuna, dan Fraksi Perindo PKB Rudi, Fraksi Hanura, mengatakan dapat menerima dan menyatujui dan berharap Rancangan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak dapat memberikan kontribusi kepada arah dan materi kebijakan perubahan Kabupaten Landak, sehingga dapat membawa perubahan bagi masyarakat dan berguna untuk kesejateraan Masyarakat Kabupaten Landak.
Selain itu, Juru bicara Fraksi Demokrat Adrianus Andika dan Fraksi Gerinda Yohanes Desianto, mengatakan dapat menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak (RED).



















