KETAPANG – Sebanyak 120 orang kepala desa hasil pilkades serentak Tahun 2023 di Kabupaten Ketapang, resmi dilantik oleh Bupati Ketapang tepat pada 17 Agustus 2023.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Ketapang.
“Saya atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Ketapang mengucapkan selamat kepada 120 kepala desa terpilih pada pilkades serentak tanggal 26 Juni 2023 lalu,” ujar Bupati Martin.
Bupati berharap kepada para kades terpilih untuk mulai bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban dan wewenang yang diamandemenkan.
“Jalin kerjasama yang baik dengan para perangkat yang sudah ada di desa dan lakukan pembagian tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing,” pesan Bupati.
Bupati Martin juga mengingatkan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih agar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Bupati juga mengatakan akan segera mengadakan pelatihan dasar kepemimpinan untuk para Kades selain pembekalan beberapa buku pedoman penyelenggaraan pemerintahanan di desa yang akan di fasilitasi oleh dinas PMPD.
“Sebagai seorang pemimpin hendaknya dapat menerima keritik dan saran dari masyarakat serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan yang ada,” tegasnya.
Selanjutnya, Bupati Martin juga berharap kepada kepala desa yang telah dilantik dalam melanjutkan penyelenggaraan pemerintah desa agar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat di desa. Selain itu, kepala desa senantiasa terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab selaku Kepala desa serta memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa dengan sebaik-baiknya.
Bupati Martin juga meminta sebagai K
kepala desa harus senantiasa dapat menjaga dan menjalankan dengan baik semua amanah yang saudara emban saat ini, dengan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku sehingga terhindar dari sanksi dan kasus hukum, selain itu kepada kepala desa agar dapat mempercepat langkah untuk segera menyusun rancangan peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa Tahun Anggaran 2024 dan rancangan peraturan desa tentang APBDES Tahun anggaran 2024 melalui pembahasan dan persetujuan bersama dengan BPD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi perdes APBDES paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Tidak lupa Martin Rantan juga meminta agar dalam penyusunan rancangan peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa dan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa agar mengedepankan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat setempat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ingatkan pula bahwa dana desa yang saudara kelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatkan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik. Manfaatkan kemajuan teknologi dalam mendukung kinerja di desa seperti inovasi berupa aplikasi penunjang tata naskah di Desa,” papar Bupati Martin.
Sementara terkait akan berlangsungnya pesta demokrasi pada bulan Februari 2024 mendatang, Bupati juga minta kepada kepala desa, BPD dan unsur masyarakat yang ada di desa untuk senantiasa dapat menjaga suasana harmonis.
“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada saudara yang baru saja dilantik sebagai kepala Desa. Jabatan adalah sebuah amanah,karenanya, pemegang jabatan harus betul-betul melakukan yang terbaik untuk masyarakat yang dipimpinnya, sebab kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Tuhan, atas semua kebijakan yang diterapkan selama kepemimpinan yang berlangsung,” pungkasnya (Nain).



















