Sembilan pelaku pencurian rumah kosong saat diamankan Polres Bengkayang

BENGKAYANG- Sebanyak sembilan orang pelaku pencurian sepesialis rumah kosong berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Bengkayang.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan rumah termasuk satu unit motor hasil kejahatan para tersangka.

Waka Polres Bengkayang Kompol Michael Terry Hendrata mengatakan para tersangka tersebut melakukan aksinya di lima titik berbeda di wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Untuk lokasi Pencurian di TKP SMP PGRI Bengkayang pada 18 Maret, kemudian jalan Bukit Taruna Kecamatan Bengkayang 23 April, Jalan Panglima Libau Kecamatan Bengkayang 14 Mei, Jalan Bambang Ismoyo, Kecamatan Bengkayang 20 Mei dan Dusun Ledo pada tanggal 20 Mei 2022,” papar Kompol Michael Terry Hendrata.

Michael menambahkan untuk modus operandi para pelaku curat dan curanmor tersebut melakukan aksinya secara terencana dan dilaksanakan apabila ada kesempatan yaitu dengan mencari tempat atau rumah yang tidak diawasi atau tidak dihuni lalu memasuki tempat tersebut dan juga dengan cara membuka pintu.

“Untuk lokasi memang ada yang berpenghuni ada juga yang pada saat malam hari pada saat warga atau para korban tidak siaga. Untuk barang bukti ada beberapa barang bukti yang Polres jajaran amankan yaitu 1 unit televisi , 1 unit mesi cuci, 1 unit kompresor, 1 unit sound sistem, 2 alat senso, 2 layar monitor, 1 buah tabung gas, 1 unit kulkas, 10 plat seng, 1 unit hendphone, dan 1 unit sepeda motor,” sambung Michael.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Sagi mengatakan para pelaku berhasil diamankan pihaknya atas penyelidikan dan pengembangan kasus lewat penampung atau pembeli hasil curian yang dilakukan oleh para tersangka.

“Dari sembilan orang tersangka yang berhasil kita amankan, satu diantaranya anak bawah umur,” papar Sagi.

Atas perbuatan nya para pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan curat dan curanmor dengan pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 4 maksimal ancaman 9 tahun penjara (Robin).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini