Dua resedivis curat diamankan Polres Sekadau

SEKADAU- Jajaran Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan dua orang resedivis kasus pencurian dan pemberatan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin mengatakan kedua pelaku curat yang berhasil diamankan oleh anggotanya masing-masing Unyil (45) dan Sepri (42)

“Meski tidak terikat satu sama lainnya, namun aksi keduanya sempat membuat resah masyarakat karena sempat melakukan pencurian dibeberapa TKP,” papar AKP Anuar Syarifudin.

Kasat menambahkan untuk pelaku Unyil sendiri meripakan satu diantara pelaku yang banyak melakukan aksi kejahatannya. Pelaku sempat melakukan aksi di rumah adik Wakil Bupati Sekadau di jalan Sekadau Sintang kilometer 9 hingga berhasil menggondol sejumlah uang tunai dan beberapa barang penting.

Tak puas disatu TKP, pelaku papar Kasat dimalam yang sama juga sempat berniat membobol rumah Wakil Bupati Sekadau, namun niat itu urung dilakukan karena rumah tersebut ada penjaganya.

Dari catatan Kepolisian, Unyil menjalankan aksinya pada Senin (21/3) sementara pelaku Sepri melakukan aksinya pada Sabtu (26/3).

“Kedua pelaku ini merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Sanggau. Unyil melakukan pencurian dengan membobol jendela rumah, sedangkan, Sepri mencuri dengan memanjat dinding dan masuk melalui jendela rumah warga yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir,” sambung Kasat.

Anuar Syarifudin mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Penangkapan dilakukan pihak Kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif.

“Penangkapan dua resedivis kasus curat ini diharapkan bisa meminimalisir aksi kejahatan di Sekadau. Diharapkan juga masyarakat bisa ikut berperan dengan tidak membiarkan adanya kesempatan pelaku kejahatan beraksi,” Harap Kasat.

Terhadap kedua pelaku curat tersebut terancam akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Red).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini