MEMPAWAH HULU – Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Swasta PGRI 4 di Dusun Dadayu, Desa Garu, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Minggu (21/04/2024).

Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Suwandi menjelaskan adapun pelaku yang berhasil diamankan pihaknya berinisial SP (31) yang merupakan warga Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Dimana kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (09/02) lalu dengan barang-barang yang berhasil digondol pelaku sebanyak 9 unit Aceh Chromebook 311 di SMP Swasta PGRI 4 Dusun Badayu.

“Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB. Pelapor pergi ke SMP Swasta PGRI 4 dengan maksud mengecek kondisi sekolah yang sudah di tinggalkan beberapa hari karena siswa libur yang mana setibanya dilokasi pelapor mendapati pintu ruangan untuk penyimpanan barang inventaris telah jebol dan rusak sehingga pelapor pun melakukan pengecekan hingga kedalam dan mendapati ruangan telah acak-acakan dan berantakan sehingga setelah dicek dengan seksama pelapor meyakini bahwa 9 unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam hilang di ruangan tersebut. Pelapor berupaya melakuan pencarian akan tetapi tidak ditemukan sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp.19.350.000,” ungkap Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Kapolsek pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian agar di tindak lanjuti. Pasca menerima laporan. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Minggu (21/04) anggota Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu mendapati informasi terkait adanya penawaran unit Chromebook Merk Acer di pasar gelap Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya sehingga setelah dilakukan pancingan dan didatangi anggota ditempat kontrakan yang didiami terduga pelaku di daerah Kecamatan Sungai Ambawang, didapati satu orang warga yang tidak di kenal yang mana yang bersangkutan mengakui telah mengambil 9 unit Acer Chromebook 311 di wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu sehingga setelah di lakukan pengembangan diamankan lah satu orang tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam.

“Tersangka saat ini sudah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Mempawah Hulu untuk di lakukan penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolsek (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini