Pengadilan Negeri Rantau Prapat kembali menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dengan tersangka N yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbaru, Provinsi Sumatra Utara Kamis (30/06).

SUMATRA UTARA- Pengadilan Negeri Rantau Prapat kembali menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dengan tersangka N yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbaru, Provinsi Sumatra Utara Kamis (30/06).

Sidang TPPU tersebut kembali digelar dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan terkait adanya barang bukti tambahan yang seharusnya jadwal sidang hari itu mendengarkan tuntutan dari pengadilan.

Sidang tersebut menghadirkan saksi Melisa sebagai pemilik rekening yang digunakan oleh tersangka N kemudian Eko sebagai Kanit dalam penyelidikan kasus tersebut dan juga Mispan yang juga sebagai penyidik.

Setelah selesai persidangan , Jaksa Penuntut Umum Fajar Ronald Pasaribu memberikan keterangan kepada awak media bahwa persidangan tersebut adalah untuk meminta keterangan saksi-saksi terkait adanya barang bukti tambahan berupa uang senilai 200 juta lebih.

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis pada persidangan tersebut.Hari ini disaat dibukanya persidangan kami meminta kepada yang mulia majelis untuk dapat membuka pemeriksaan atas saksi tambahan walaupun pemeriksaan atas tersangka N sudah selesai. Dan kami sudah memanggil beberapa saksi tambahan diantaranya Melisa sebagai pemilik buku rekening, saudara Eko selaku Kanit dan penyidik dalam perkara ini, dan saudara Mispan yang juga sebagai penyidik,” terang Fajar Pasaribu.

Dirinya menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan barang bukti tambahan.

“Dan kami disini juga sekaligus menjawab keragu-raguan dari Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dalam keterangan persnya bahwa Kejaksaan tidak mau atau menolak perkara itu kami bantah karena kami diberi tau melalui tembusan surat tanggal 14 Juni 2022. Dan dikarenakan surat tersebut kami terima kemudian kami lakukan pemanggilan undangan kepada penyidik perkara TPPU atas nama N, baru setelah itu tanggal 28 Juni 2022 kami dikirimi surat yang berkaitan dengan barang bukti tambahan,” tambahnya.

“Dan ternyata dari keterangan dipersidangan ini bukan hanya uang yang baru diberitahukan kepada kami pada tanggal 14 Juni 2022 akan tetapi dari fakta dipersidangan pemeriksan BAP terhadap ibu Melisa yang sudah diperiksa tanggal 05 Juli 2021 ternyata tidak dimasukkan dalam berkas perkara yang kami teliti,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari saksi tambahan yang ada dari pihak Kepolisian banyak yang tidak mengetahui dan memahami keseluruhan proses perkara tersebut sehingga pihaknya meminta kepada yang mulia majelis agar dapat menjadwalkan agenda ulang untuk dapat dihadirkan saudara Sarwedi Manurung sebagai Kanit yang pada saat itu pemberkasan perkara TPPU atas nama N dan saudara Maratualesi Sitepu selaku Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dijadwalkan dimintai keterangannya Minggu depan tanggal 07 Juli 2022,” pungkas Fajar (Mirwan Hasibuan).

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini