SUMATRA UTARA- Warga Kotapiang, Provinsi Sumatra Utara mempertanyakan banyaknya spanduk partai politik serta umbul-umbul yang menghiasi Tugu Bundaran Simpang Tiga Kotapinang.
Pasalnya daerah tersebut sebelumnya steril dari umbul-umbul hingga spanduk karena dilarang pemasangannya. Masyarakat pun menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak berani bertindak tegas untuk melakukan penertiban.
Dani Nasutin salah satu warga mengatakan bahwa sebelumnya di tugu tersebut sempat ada larangan agar tidak memasang spanduk dalam bentu apapun. Namun dirinya menyayangkan beberapa tahun terakhir areal tersebut saat ini dipenuhi dengan umbul-umbul dan spanduk.
“Sangat kita sayangkan saat ini sudah berbeda tidak ada lagi keindahan Tugu Simpang Tiga ini karena yang jelas simpang itu bisa arah ke Jakarta, Palembang kemudian ada arah ke Medan ibu Kota Sumatra Utara dan bisa menuju Padang Sudumpuan dan ke Kotapadang Sumatra Barat,” papar Dani.
Sementara itu, Mantan Kasatpol PP H Puadi mengaku selama dirinya menjabat sebagai Kasatpol PP dirinya dengan tegas tidak membenarkan pemasangan spanduk maupun baliho serta umbul-umbul di wilayah sekitaran tugu. Namun demikian dirinya juga turut menyayangkan bahwa beberapa tahun terakhir hal tersebut tidak berlaku lagi.
“Kalau dulu itu di bawah PUPR namun karena ada perubahan untuk pertamanan di tangani Dinas Lingkungan Hidup sebagai penertipan ke Satpol PP,” ungkapnya.
Sementara saat awak media mencoba mengkonfirmasi perihal hal tersebut ke Kasatpol PP Labusel namun belum mendapat tanggapan (Mirwan Hasibuan).






















