Sejumlah masa yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja dan serikat buruh Kabupaten Landak menggelar orasi di halaman Kantor DPRD Landak, Selasa (1/3/2022).

LANDAK- Sejumlah masa yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja dan serikat buruh Kabupaten Landak menggelar orasi di halaman Kantor DPRD Landak, Selasa (1/3/2022).

Dalam orasi yang digelar, masa turut menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, selain itu masa meminta kepada pemerintah untuk memastikan seluruh karyawan (PKWT/PKWTT) terakomodir dalam program jaminan sosial.

Selanjutnya masa juga meminta DPRD Kabupaten Landak memanggil pengawas TK pengawas BPJS untuk mempertanyakan terkait masih banyaknya karyawan yang tidak terdaftar dalam program jaminan sosial.

Serta meminta kepada pemerintah lebih fokus melaksanakan putusan MK terkait perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang ciker.

“Ini sangat memberatkan bagi pekerja buruh terutama yang di PHK dimasa 40 Tahun. Oleh karena itu, kami minta Dewan menyampaikan kepada Menaker menacabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelas koordinator aksi Yusuf.

Sementara itu, Ketua DPRD Landak Heri Saman menyambut baik dengan aksi damai yang digelar sejumlah masa yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja dan serikat buruh Kabupaten Landak.

Terkait tuntutan dan aspirasi yang disampaikan para serikat buruh dirinya memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut dengan menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk dapat meninjaukan kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Jadi aspirasi ibu bapak sekalian kami menyambut baik dan kami akan menindaklaanjutinya dan kami akan segera menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk menunjau kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ini sudah menjadi masalah nasional bukan hanya saja permasalahan kita di Landak dan semuanya sudah menyampaikan hal tersebut ke Menaker dan sudah dibahas oleh Presiden tinggal kita ikuti perkembangannya di media cetak dan elektronik,”pungkas Heri Saman.

Usai menyampaikan orasinya, sejumlah buruh pun langsung membubarkan diri dengan tertib (Sab)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini