LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi kawasan tanpa rokok. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung Pj Bupati Landak Samuel yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Anem di Kantor Bupati Landak, Selasa (13/12/2022).

Anem dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa tujuan dari penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) adalah agar masyarakat dapat hidup lebih sehat.

“Penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) ini ditetapkan oleh pemerintah agar masyarakat bisa hidup lebih sehat lagi, dengan tujuan untuk menyeimbangkan hak atas kesehatan,” ujar Anem.

Melalui sosialisasi tersebut, dirinya meminta dukungan dari semua pihak terkait agar Kabupaten Landak menjadi bagian dari kabupaten/kota lainnya yang telah melaksanakan kawasan tanpa asap rokok (KTR).

“Dengan ini, maka perlu adanya dukungan dari kita semua agar di Kabupaten Landak menjadi bagian dari kabupaten/kota lainnya yang telah melaksanakan kawasan tanpa asap rokok dan segera adanya peraturan daerah yang mendukung pelaksanananya,” sambungnya.

Anem juga berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik.

“Saya harap seluruhnya yang hadir pada hari ini dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan bersungguh-sungguh,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini