MENJALIN – Tim Reskrim Polsek Menjalin berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial U pada Selasa (13/12/2022).
Tersangka U diamankan anggota Polsek Menjalin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 309 / XII / 2022 / SPKT / Polsek Menjalin / Polres Landak / Polda Kalbar, tanggal 13 Desember 2022.
Kanit Reskrim Aipda Wawan Suyanto mengatakan kejadian pencurian tersebut menimpa korbanya Itus di pondok kebun sawit milik korban di Dusun Baweng, Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.
“Kejadian terjadi pada Jum’at (20/05) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Adapun alat-alat yang hilang berupa sound sistem dua unit, ampli, satu unit mixer, ampli, micropon, equalizer, crosofer dan speaker penajam,” ungkap Wawan.
Wawan menambahkan berdasarkan hasil keterangan korban mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku U yang mana pada saat itu pelaku bekerja di kebun pelapor yang berada di Dusun Baweng.
“Berbekal informasi tersebut, Saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi membenarkan bahwa anggota Reskrim Polsek Menjalin telah melakukan penangkapan terhadap tersangka curat berinisial U dimana penangkapan tersebut dibantu oleh anggota Polres Mempawah.
“Pelaku melarikan diri disana dan berhasil kita amankan bersama barang bukti langsung di bawa ke Mako Polsek Menjalin untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” pungkas Kapolsek (RED).



















