LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan agar program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Landak difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Landak saat menghadiri Forum TSLP/CSR yang digelar di Grand Landak Hotel, Kamis (05/03/2026).

Dalam arahannya, Karolin menjelaskan bahwa forum TSLP merupakan amanat undang-undang, bukan sekadar inisiatif pemerintah daerah. Di Kabupaten Landak, pelaksanaan TSLP telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2016 serta Peraturan Bupati Landak Nomor 55 Tahun 2019.

“Forum ini adalah forum resmi yang diharapkan menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha,” kata Karolin.

Menurutnya, sinergi tersebut sangat penting mengingat kondisi keuangan daerah yang saat ini mengalami efisiensi anggaran. Ia menyebut APBD Kabupaten Landak berkurang sekitar Rp240 miliar, yang berdampak besar terhadap kemampuan pemerintah menjalankan berbagai program pembangunan.

“Untuk ukuran kabupaten, pengurangan Rp240 miliar itu sangat besar. Program pembangunan jadi sangat terbatas,” ujarnya.

Karolin menilai kondisi tersebut membuat dukungan dunia usaha melalui program CSR menjadi sangat penting, terutama untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan.

Ia bahkan secara tegas meminta perusahaan memprioritaskan program CSR pada sektor tersebut.

“Coret dulu program yang lain. Fokuskan ke infrastruktur. Bikin jalan atau jembatan agar bisa dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.

Karolin juga menyinggung kondisi sejumlah ruas jalan yang masih rusak, termasuk jalur nasional dari Ngabang menuju Pinyuh maupun kawasan Tayan yang kerap berlubang dan membahayakan pengguna jalan.

Selain infrastruktur, Karolin juga mendorong perusahaan membantu pemerintah dalam program pembinaan masyarakat, termasuk sosialisasi hukum di desa-desa. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, seperti larangan pencurian sawit dan pelanggaran lainnya.

“Kalau perusahaan menyelenggarakan sosialisasi, kami dari pemerintah, kepolisian, maupun pihak terkait siap menjadi narasumber,” katanya.

Pada kesempatan itu, Karolin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan lebih serius memonitor pelaksanaan TSLP ke depan. Ia meminta laporan kegiatan diverifikasi serta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tahun sebelumnya.

“Yang melaksanakan akan diberi penghargaan, yang tidak melaksanakan akan diberikan peringatan. Ada reward and punishment,” tegasnya.

Ia berharap forum tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu menghasilkan program nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Landak.

“Forum ini bukan forum basa-basi. Saya ingin hasilnya benar-benar bisa dilihat dan dirasakan masyarakat,” pungkas Karolin (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini