LANDAK – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandor, Rabu (4/3/2026) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika di tepi jalan raya dekat jembatan di Dusun Salatiga, Desa Salatiga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RDF yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah dompet warna hitam di tangan kiri RDF. Di dalam dompet tersebut terdapat sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Petugas menemukan beberapa plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan rincian satu paket sabu terpisah, satu paket sabu lainnya, enam paket sabu dalam satu plastik klip, serta satu paket sabu tambahan. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong dan satu sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet warna putih.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan RDF, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Pengembangan selanjutnya dilakukan hingga ke rumah terlapor. Dari penggeledahan di kamar rumah RDF, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Di lantai kamar, ditemukan sebuah dompet warna putih dan hitam berisi timbangan digital, sendok dari potongan pipet warna hitam, enam plastik klip transparan kosong, serta satu korek api gas warna oranye. Sementara di dalam lemari pakaian, petugas menemukan satu alat hisap sabu atau bong.

Selanjutnya, RDF beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa Polres Landak terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda di Kabupaten Landak (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini