LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan sorang pria berinisial A dirumahnya di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (22/04).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dirumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan terduga pelaku diatas lemari kamar lantai dua milik pelaku.

“Ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi beberapa plastik klip transparan kosong, sebuah sendok yang terbuat dari potongan pipet warna kuning, serta sebuah dompet putih yang berisi dua plastik klip transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan satu unit timbangan digital,” jelas Kasat Resnarkoba Iptu Rinto Rabu (23/04/2025).

Selain itu ditambahkan Kasat Resnarkoba dari penggeledahan yang dilakukan petugas juga menemukan satu unit timbangan digital warna silver juga ditemukan diatas lemari ruang tengah lantai satu.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Rinto.

Rinto mengatakan bahwa penangkapan terhadap A sendiri merupakan hasil dari penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan warga sangat penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Landak,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas siapa pun yang terlibat.

“Barang bukti yang kami temukan sangat kuat mengarah pada dugaan peredaran narkotika. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini