KETAPANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ketua TP3D, dan Kebag Tata Pemerintahan Setda Ketapang, menghadiri rapat koordinasi pembahasan draf usulan tentang Daerah Otonomi Baru yang digelar bersama anggota DPRD Ketapang, Senin (30/01).
Rapat tersebut membahas terkait pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang menjadi tiga kabupaten baru diantaranya Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, yang terdiri dari 5 wilayah kecamatan diantaranya Kecamatan Kendawangan, Manis Mata, Marau, Air Upas dan Singkup. Sedangkan di Kabupaten Hulu Aik terdiri dari wilayah kecamatan mencakup Kecamatan Sandai, Sungai Laur, Hulu Sungai, Simpang Dua dan Simpang Hulu dan Kabupaten Matan Hulu yang terdiri dari 5 wilayah kecamatan diantaranya Kecamatan Tumbang Titi, Nanga Tayap, Jelai Hulu, dan Sungai Melayu Rayak.
Sekda Ketapang yang juga sebagai penanggungjawab Tim Fasilitas Penataan Daerah bersama TP3D menargetkan akhir Tahun 2023, usulan dan syarat pembentukan DOB sudah diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri.
“Untuk diketahui Kabupaten Ketapang merupakan termasuk daerah terluas di Kalimantan Barat dengan wilayah kurang lebih 31.588 Km atau sekitar 21%. Luas Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah penduduk mencapai 575.196 Jiwa yang tersebar di 20 Kecamatan,” ungkap Sekda Ketapang.
Ia mebambahkan terbatasnya infrastruktur yang memadai di Ketapang mengakibatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintah yang tidak maksimal menyebabkan lambannya pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu tujuan dari pemekaran ini adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik dan rentang kendali tata kelola pemerintah serta daya saing daerah,” sambungnya.
Adapun proses pengusulan DOB yang dilaksanakan memasuki kesepakatan bersama antara Bupati, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang, selanjutnya pengusulan tersebut akan disampaikan ke Gubernur dan DPRD Provinsi Kalbar untuk mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama (Vina).



















