
MENYUKE- Dewan Adat Dayak (DAD) tiga kecamatan meliputi Kecamatan Banyuke Hulu, Kecamatan Menyuke, dan Kecamatan Meranti menggelar Musyawarah Adat, Sabtu (25/6/2022).
Musyawarah adat tersebut dilaksanakan menyikapi maraknya kasus pencurian buah sawit milik perusahaan maupun masyarakat yang terjadi di tiga wilayah tersebut.
Kegiatan musyawarah yang dilaksanakan di Aula Paroki Desa Darit tersebut, dibuka langsung oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) yang juga Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri, Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, dan dua anggota DPRD Landak, Kadis PUPRPERA Kabupaten Landak, perwakilan masing-masing Camat tiga kecamatan, Danramil Menyuke, Kapolsek Menyuke dan Meranti, Ketua DAD tiga kecamatan, para Timanggong dan Pasirah.
Ketua DAD Kabupaten Landak Heri Saman dalam arahannya menyambut baik dengan dilaksanakannya musyawarah adat tiga kecamatan tersebut untuk menentukan sanksi adat bagi pelaku pencurian buah sawit yang kerap terjadi di wilayah tiga kecamatan tersebut.
“Makanya saya sangat mendukung sekali acara ini bisa terwujud. Muswarah ini penting dilaksanakan karena untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat kita, jadi harus ada kesepakatan,” papar Heri Saman.
Heri Saman berharap melalui musyawarah yang dilaksanakan tersebut, dapat menghasilkan keputusan yang baik. Bukan hanya untuk mengantisipasi kasus pencurian sawit di lahan perusahaan tetapi juga buah sawit yang terjadi di lahan-lahan pribadi masyarakat.
“Karena aturan kesepakan ini bukan hanya untuk kalangan perbuatan yang dilakukan dilingkup perusahaan tetapi juga pada usaha bidang perkebunan kepala sawit masyarakat,” sambung Heri Saman.
Sementara itu, terkait sanksi hukum adat yang diterapkan nantinya, Ia berharap agar sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pencurian sehingga dapat menekan kasus pencurian buah sawit di tiga kecamatan tersebut.
“Jangan sampai karna hukum adatnya bisa dibayar, tidak membuat efek jera pada pelaku. Makanya ditetapkan sanksi yang kira-kira bisa membuat efek jera pada pelaku. Disamping pelaku membayar denda, hukum adat juga harus dilaksanakan,” pungkas Heri Saman (Sab).


















