LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-20 dan ke
-21 masa sidang III Tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama dan Prognosis Untuk 6 Bulan Berikutnya Atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun 2024, Kamis (13/07).

Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor DPRD Kabupaten Landak ini, dipimpin Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Sekwan Kabupaten Landak, Staff Ahli Bupati Kabupaten Landak, anggota DPRD Landak dan para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

“Agenda rapat paripurna kali ini ada 2 yaitu rapat paripuna ke – 20 masa sidang III Tahun 2023 dalam rangka penyampaian laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 dan Prognosis Untuk Enam Bulan Berikutnya oleh Penjabat Bupati Landak dan rapat paripurna ke – 21 masa sidang III Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 oleh Penjabat Bupati Landak,” ujar Ketua DPRD Landak Heri Saman.

Sementara itu, Pj, Bupati Landak Samuel dalam pidato yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius menyampaikan bahwa sampai saat ini realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan Kabupaten Landak secara umum masih relatif rendah.

“Secara garis besar saat ini realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sampai dengan semester pertama dan realisasi APBD Kabupaten Landak Secara umum masih relatif rendah,” ujar Vinsensius

Vinsensius menyampaikan pemerintah terus berupaya agar penyerapan anggaran dapat tercapai secara optimal.

“Kita terus berupaya agar pada sisa tahun anggaran, penyerapan anggaran nantinya dapat tercapai secara optimal,” sambung. Vinsensisus

Terkait Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 Vinsensius berharap kedua dokumen rancangan pada akhirnya nanti dapat ditetapkan dalam bentuk nota kesepakatan.

“Perlu saya tekankan bahwa kedua dokumen yang saya bacakan ini masih bersifat rancangan. Maka pagu dana yang ada masih bersifat indikatif saya berharap kedua rancangan dokumen ini dapat di jadikan bahan dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya dan pada akhirnya dapat ditetapkan dalam bentuk nota kesepakatan antar pemerintah daerah Kabupaten Landak dengan DPRD Kabupaten Landak,” tutup Vinsensius (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini