SENGAH TEMILA – HS pemuda berusia 27 tahun warga Dusun Aur, Desa Aur Sampuk, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak diamankan pihak Kepolisian pada Sabtu (11/02).

HS diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pembakaran rumah di Dusun Aue Desa Aur Sampuk.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulius Kartono saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku pembakaran rumah tersebut.

“Ya anggota kita telah berhasil mengamankan pelaku. Dimana dari informasi yang didapat pelaku saat itu berada di Simpang Andeng untuk menunggu bus hendak melarikan diri ke Pontianak, mendapatkan informasi anggota Polsek Sengah Temila segera mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Sengah Temila guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil introgasi awal yang dilakukan terhadap pelaku, HS mengaku melakukan aksinya akibat sakit hati terhadap keluarganya.

“Selama dalam pencariannya, terduga pelaku selalu merasa terancam dan waspada akan diamankan oleh warga dan Anggota Polsek Sengah Temila sehingga pelaku selalu melarikan diri ke kawasan hutan disekitaran Dusun Gundaleng Alian dan Dusun Ayo Gundaleng Desa Senakin,” ungkap Kapolsek.

Seperti diketahui sebelumnya dua buah rumah warga yang berada di Dusun Aur RT 002, Desa Aur Sampuk terbakar sekitar pukul 00.55 WIB pada Jum’at (10/02) lalu dimana rumah tersebut diketahui milik Iman dan Sriwati. Namun berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian rumah tersebut sengaha dibakar oleh pelaku HS (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini