LANDAK – Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan meresmikan sekaligus serah terima rumah singgah perlindungan anak dan perempuan Kabupaten Landak, Rabu (22/01/2025)
Gutmen dalam kesempatan itu, menegaskan perlunya layanan yang dibutuhkan seperti layanan pengaduan, rujukan, kesehatan, rehabilitasi sosial dan bantuan hukum bagi Korban kekerasan.
“Berdasarkan data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Landak masih tinggi diberikan pendampingan pada korban kekerasan agar mereka mendapatkan layanan yang semestinya, baik pendampingan psikologis, hukum dan bimbingan rohani sampailah pemulangan korban,” jelas Gutmen.
Gutmen menambahkan berdasarkan data pada Tahun 2023 terdapat 30 kasus dan Tahun 2024 terdapat 22 kasus kekerasan perempuan dan anak.
Gutmen menegaskan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab seluruh anggota masyarakat. Melalui kolaborasi dan kerja sama antara keluarga, sekolah, dan komunitas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak.
“Saya ingin mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga tertentu, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita semua sebagai anggota masyarakat,” sambung Gutmen.
Dirinya berharap dengan adanya rumah singgah perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Landak dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
“Diharapkan dengan adanya rumah singgah perlindungan anak dan perempuan dapat memberikan pelayanan sesuai standar kepada perempuan dan anak korban kekerasan,” pungkasnya (RED).



















