LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-12 masa sidang III Tahun 2023 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor DPRD Landak Senin, (05/06/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, dihadiri Pj. Bupati Landak, Wakil Ketua DPRD Landak, para anggota DPRD Landak, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Samuel dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak sudah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

“Laporan keuangan tersebut juga sudah diaudit oleh BPK-RI dan berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 23.A/LHP/XIX.PNK/5/2023, tertanggal 9 Mei 2023 perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak  TA. 2022 adalah ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan opini WTP yang ke 10 kalinya secara berturut-turut diraih oleh Pemerintah Kabupaten Landak sejak Tahun 2013 lalu,” ujar Samuel.

Samuel juga mengingatkan kepada semua SKPD serta semua yang turut ambil bagian dalam proses penyusunan Laporan Keuangan ini agar tidak terlena dan cepat puas dengan apa yang telah kita raih, namun sebaliknya semua ini dapat dijadikan sebagai pemicu dan motivasi bagi kita untuk berbuat lebih baik lagi.

“Dengan meraih opini WTP ini, bukan berarti Laporan Keuangan yang telah kita sajikan tanpa kekurangan dan kelemahan, namun sebaliknya masih terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti,” terang Samuel.

Terkait dengan hasil audit oleh BPK, Samuel menyampaikan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan catatan-catatan, akun-akun, dan kelengkapan data-data yang diminta oleh BPK paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan disampaikan oleh BPK.

“Ini menjadi perhatian yang khusus saya sudah sampaikan kepada pihak OPD sehingga sebelum 60 hari semua temuan tersebut penyelesaiannya sudah dilakukan,” jelas Samuel.

Ia menuturkan permasalahan yang selalu muncul setiap tahunnya dalam penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 ini yaitu tentang Pengelolaan Aset dan Kesalahan Penganggaran selalu menjadi temuan BPK.

“Untuk mengatasinya perlu upaya yang konkret serta strategi yang tepat. Berdasarkan hasil temuan BPK serta data yang ada bahwasanya kondisi aset yang kita sajikan belum benar-benar terinci, akurat, valid serta up to date,” ucapnya.

Dirinya juga meminta agar Laporan Pertanggungjawaban ini dapat segera dibahas dan selanjutnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.

“Perlu diketahui bersama bahwa batas waktu penyampaian Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 kepada Pemerintah Pusat paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2023,” tutup Samuel (RED).

Sementara itu, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan jika sesuai dengan mekanisme yang ada didalam peraturan perundang-undangan pemerintah, kalau WTP DPRD tidak perlu membentuk panitia khusus atau panitia kerja untuk membahas tentang LHP tersebut, tapi langsung mengagendakan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.

“Sehingga Laporan Pertanggungjawaban ini akan segera kita bahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD, yang mana didalam Raperda juga telah dibahas dan segera ditindaklanjuti dan akan kita sampaikan kepada tim eksekutif,” pungksnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini