LANDAK – Pj Bupati Landak Samuel membuka aksi 7 pengukuran publikasi stunting hasil surveilans gizi melalui E-PPGBM tingkat Kabupaten Landak di aula Kantor Bupati Landak, Kamis (08/12/2022).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Theresia Limawardani, Kepala Kemenag Kabupaten Landak, para Kepala OPD di Lingkungan Pemda Kabupaten Landak, Ketua TP PKK, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Landak, para tenaga Gizi Puskesmas, dan undangan terkait lainnya.

Pj Bupati Samuel menyampaikan stunting menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang serius sehingga butuh penanganan. Gizi anak balita masih menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang serius sehingga perlu penanganan, salah satunya adalah masalah stunting (pendek).

“Terkait penurunan angka stunting tingkat nasional, tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten. Telah terjadi penurunan angka stunting balita di Indonesia (24,4%), di Kalimantan Barat (29,8%) dan sementara di Kabupaten Landak (27,8%),” ujar Samuel.

Samuel menambahkan pengukuran dan publikasi stunting adalah upaya pemerintah untuk memperoleh prevalensi stunting terkini dan hasil pengukuran serta publikasi tersebut digunakan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penurunan stunting.

“Pengukuran dan publikasi stunting adalah upaya pemerintah kabupaten/kota untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada skala layanan puskesmas, kecamatan dan desa. Hasil pengukuran tinggi badan anak balita serta publikasi angka stunting digunakan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam gerakan pencegahan dan penurunan stunting,” sambung Samuel.

Samuel dalam kesempatan tersebut juga turut mengingatkan waktu ideal pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak balita di posyandu dilakukan rutin setiap satu bulan sekali, namun juga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2014.

“Idealnya pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak balita di posyandu dilakukan rutin setiap satu bulan sekali oleh tenaga kesehatan dibantu oleh kader posyandu dan KPM. Namun untuk pengukuran panjang badan bayi dan baduta (0-23 bulan) atau tinggi badan balita (24-59 bulan) dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali sesuai ketentuan yang tertera pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2014,” tutup Samuel (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini